Demak – Bagi Muchsin (60) mantan perangkat Desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak sumpah jabatan adalah hal yang utama. Oleh karena itu semenjak dilantik menjadi perangkat desa ia menunaikan kewajibannya dengan baik, sehingga selama lebih tiga puluh tahun mengabdi kepada desa ia merasa enjoy sampai dengan masa pensiunannya datang. Sedangkan haknya menerima bengkok atau gaji merupakan kerja kerasnya dalam rangka melayani dan mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat. Dengan bekerja baik dan ikhlas maka bengkok atau gaji yang ia dapatkan dapat barokah untuk menghidupi keluarganya.
“ Itulah resep yang saya jalankan selama lebih 30 tahun mengabdi menjadi perangkat , Tugas dan kewajiban adalah hal yang utama kita jalankan. Sedangkan hak itu kita nikmati setelah tugas dan kewajiban itu kita jalankan “, aku Muchsin pada kabarseputarmuria yang menemuinya Jum’at (7/10/2011)
Muchsin mengemukakan , sebelum terjun menjadi perangkat desa lebih dulu ia mengabdikan tenaganya sebagai petugas Hansip sekitar tahun 1961. Tugas Hansip yang komplek itu disandangnya dengan penuh sukarela meski honor yang didapatkan dari desa tidak menentu. Jika ada acara seperti mengamankan orang punya kerja , mengamankan pemilu dan acara lain dia sering mendapatkan honor . Namun jika tidak ada acara dia tidak mendapatkan hasil , namun semua itu dijalani dengan suka hati. Meski kadang dalam hati juga merasa kurang bersemangat karena tidak ada imbalan.
“ Pekerjaan Hansip itu saya jalani lebih 15 tahun , setelah itu ada kekosongan perangkat desa maka sayapun melamar . Alhamdulillah berkat pengabdian saya menjadi Hansip lawan yang akan itu melamar mengundurkan diri . Akhirnya saya bisa dilantik menjadi perangkat desa “, kenang Muchsin.
Setelah diangkat menjadi perangkat desa iapun memperoleh gaji berupa tanah bengkok yang digarapnya sebagai lahan penghasilannya untuk keluarga. Pada waktu menjabat tanah bengkok yang ia dapatkan jika disewakan laku Rp 500,- , namun sekarang tanah tersebut jika disewakan laku 12 juta rupiah setahunnya. Sehingga gaji yang ia terima sebelum masa pensiun setiap bulan kurang lebih 1 juta rupiah , di tambah tunjangan dari pemerintah setahunnya sekitar 3 juta rupiah. Namun setelah menjalani masa pensiun ini ia kehilangan penghasilan , sehingga kebutuhan sehari-harinya ia mengharapkan bantuan dari anak-anaknya.
“ Meski tidak mendapatkan pensiun saya sangat bersyukur karena bisa menjalani pengabdian ini tanpa cacat , mudah-mudahan pengabdian ini menjadi amal baik saya “, tambah Muchsin.
Ketika ditanya apa ada keinginan anaknya melakoni pekerjaan menjadi perangkat desa, Mucsin yang sekarang aktif menjadi guru Madrasah Diniyah mengatakan tergantung anaknya. Jika mempunyai keinginan maka dipersilakan mendaftarkan diri jika ada lowongan pendaftaran perangkat desa. Namun di hati yang paling dalam ia mengharapkan satu anaknya dapat meneruskan pengabdiannya di desa untuk menjadi perangkat seperti dirinya.
Muchsin adalah salah satu contoh dari ribuan mantan perangkat desa di Indonesia yang dalam kesehariannya tidak mendapatkan pensiun setelah sekian lama menjabat sebagai perangkat desa, Bagi pejabat yang pada waktu masih bekerja mendapatkan bengkok yang layak , pasti mereka mempunyai tabungan untuk masa pensiun . Namun jika bengkoknya tida layak maka hal ini akan membuat masalah tersendiri bagi mereka para pensiunan perangkat desa.(FM)
0 komentar:
Posting Komentar